Pengertian Babinsa, singkatan dari Bintara Pembina
Desa adalah salah
satu kekuatan Kodam (Komando Daerah Militer) yang dinaungi secara
berturut-turut oleh Komando Rayon Militer (Koramil), Komando Distrik Militer
(Kodim), dan Komando Resort Militer (Korem). Lantas, apa tugas dan
kewenangannya?
Menukil dari sejumlah
sumber, Babinsa melaksanakan fungsi pembinaan dan bertugas pokok melatih rakyat
dalam penyuluhan bidang Hankam serta Pengawasan fasilitas dan prasarana Hankam
di pedesaan.
Tugas Babinsa berhubungan dengan perencanaan,
penyusunan, pengembangan, pengerahan serta pengendalian potensi wilayah dengan
segenap unsur geografi, demografi
serta kondisi sosial untuk dijadikan sebagai ruang, alat, dan kondisi juang
demi kepentingan Hankam Negara.
0 komentar:
Posting Komentar